Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tahan Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 30 Mei 2024 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015 hingga 2020, Bambang Gatot Ariyono. (Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung)

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015 hingga 2020, Bambang Gatot Ariyono. (Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung)

INFOESDM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap Bambang Gatot Ariyono (BGA).

BGA adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015 hingga 2020, pada Rabu, 29 Mei 2024 malam.

Penahanan tersebut, dilakukan usai Bambang menjalani proses pemeriksaan.

Terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka.”

“Yakni BGA selaku mantan Dirjen Minerba ESDM periode 2015 sampai dengan 2020,” kata Kuntadi di Jakarta.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.”

“Terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024” tambah Kuntadi.

Kuntadi mengatakan Bambang diduga melakukan perubahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Mengakibatkan luasan lahan tambang yang hanya 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat yang ada.”

“Perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” ucap Kuntadi.

Atas perbuatannya, Bambang disanggakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 200 orang saksi dalam perkara ini.

Selain itu, Penyidik juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Halloupdate.com dan Mediaemiten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian
Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil
Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024
Januari 2025, Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Bantu Negara Malah Masuk Peenjara, Dirut PT Refined Bangka Tin Suparta Sampaikan Predoi di Sidang Tipikor
Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00 Saat Terima Ketua KPI Pusat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian

Senin, 30 Desember 2024 - 14:23 WIB

Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil

Senin, 30 Desember 2024 - 10:26 WIB

Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 09:23 WIB

Januari 2025, Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:57 WIB

Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:50 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:08 WIB

Bantu Negara Malah Masuk Peenjara, Dirut PT Refined Bangka Tin Suparta Sampaikan Predoi di Sidang Tipikor

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:50 WIB

Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00 Saat Terima Ketua KPI Pusat

Berita Terbaru