INFOESDM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap Bambang Gatot Ariyono (BGA).
BGA adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015 hingga 2020, pada Rabu, 29 Mei 2024 malam.
Penahanan tersebut, dilakukan usai Bambang menjalani proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka.”
“Yakni BGA selaku mantan Dirjen Minerba ESDM periode 2015 sampai dengan 2020,” kata Kuntadi di Jakarta.
Baca Juga:
[MWC 2026] GlobalData Terbitkan Laporan Resmi tentang Evolusi Layanan Suara di Era AI
Roborock Jadi Merek Robot Pembersih Pintar No. 1 di Dunia Menurut IDC
[MWC 2026] GSMA Luncurkan Spesifikasi Pengalaman Aplikasi “AI Calling Native”
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.”
“Terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024” tambah Kuntadi.
Kuntadi mengatakan Bambang diduga melakukan perubahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Mengakibatkan luasan lahan tambang yang hanya 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
Baca Juga:
Kiprah GBA Selama 10 Tahun Terakhir: Persatuan, Pertumbuhan, dan Peluang Tanpa Batas
Haier Biomedical Gelar European Partner Summit di Roma, Memperkuat Strategi “In Europe, for Europe”
“Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat yang ada.”
“Perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” ucap Kuntadi.
Atas perbuatannya, Bambang disanggakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 200 orang saksi dalam perkara ini.
Selain itu, Penyidik juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Halloupdate.com dan Mediaemiten.com
Baca Juga:
Pan Pacific Hotels Group Memperkuat Tim Eksekutif untuk Mendukung Fase Pertumbuhan Berikutnya
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.














