INFOESDM.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik transaksi jual beli aset pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Priyo Andi Gularso (PAG).
Untuk diketahui, Priyo Andi Gularso adalah tersangka korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
Transaksi jual beli aset Priyo Andi Gularso ditelusuri melalui empat orang saksi yang berasal dari pihak swasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun keempat saksi tersebut antara lain, T Nandang Tri Tjahjo; Pramoko; Ali Masyhadi; dan Haryanto. Mereka diduga mengetahui soal transaksi mencurigakan jual beli aset Priyo Andi Gularso.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya transaksi jual beli aset bernilai ekonomis dari tersangka PAG,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu 12 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Kementerian ESDM Bakal Berhentikan 10 Pegawainya yang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga:
CGTN: Memasuki Usia 25 Tahun, SCO Buka Peluang Baru bagi Pembangunan Regional
RAVEN2 BUKA PRAREGISTRASI UNTUK FRESH START SERVER “ZERO”
Campaign Connect Indonesia 2026 Bahas Pertumbuhan, AI, dan Peran Baru Pemimpin Pemasaran
Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.***














