JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman (TAW) sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/2/2025).
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI),” kata Harli Siregar.
Baca Juga:
Pertamina Jajaki Kerja Sama dengan Negara yang Berpengalaman Soal Pengembangan Teknologi Nuklir
Selain itu, penyidik Jampidsus juga memeriksa ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan AA selaku Manager Quality Management System PT Pertamina (Persero).
Harli menjelaskan penyidik pada Jampidsus juga memeriksa tujuh orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Baca Juga:
PT Semen Baturaja Manfaatkan Alternative Fuel & Raw Material (AFR) Guna Kurangi Limbah Industri
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Harli mengatakan pemeriksaan tujuh orang tersangka sebagai saksi untuk tersangka Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Dan tersangka Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam perkara ini, Kejagung memperkirakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun pada tahun 2023.
Kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu:
1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.
2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun
3. Kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun.
4. Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun.
5. Kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.