INFOESDM.COM – Ketua DPD LSM KPK Nusantara, Dodo Arman.mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel)
Kejati Sumsel dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Lahat.
Dodo meminta Komisi Kejaksaan dan Jaksa Muda Pengawasan untuk mengawasi penanganan kasus yang menurut Kejati Sumsel telah merugikan negara hingga Rp. 555 miliar ini.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan manipulasi peta koordinat tambang batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Tak Beri Komentar Soal Pemeriksaannya
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian
Dua peta koordinat berbeda ditemukan, dan salah satunya diduga peta Asli tapi Palsu (ASPAL).
Kejaksaan sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk LD dan SA.
Namun, Dodo menilai proses hukum yang dilakukan Kejati Sumsel belum maksimal.
“Kami ingin transparansi penuh dalam kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga:
CSA Index Januari 2025 Catat Optimisme Investor, IHSG Diproyeksikan Tumbuh Hingga 7.532
GAPKI Dorong Kelapa Sawit Masuk dalam RUU Komoditas Strategis, Minta RUU Segera Disahkan
Kasus Dugaan Manipulasi Peta Koordinat Tambang Batubara Dilaporkan ke KPK
Dodo juga membuat laporan terpisah ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia berharap dua institusi ini bisa membantu mengungkap kasus dengan lebih cepat dan transparan.
“Kami meminta KPK dan Polri untuk campur tangan dalam kasus ini, jangan sampai ada permainan” tambahnya.
Dodo mendesak Komisi Kejaksaan dan Jaksa Muda Pengawasan untuk turun tangan.
Baca Juga:
Menteri BUMN Erick Thohir Dorong BTN Jadi Megabank, Berikan Solusi Perumahan dan Ekosistemnya
Nilai Investasi Rp3,1 Triliun, PT Honay Ajkwa Lorents dan PT Tambang Mineral Papua Bangun Pabrik
Bertambah 6 Pesawat Lagi di Tahun 2025, Pelita Air akan Operasikan Sebanyak 18 Armada Pesawat
Ia ingin kedua lembaga ini memastikan bahwa Kejati Sumsel bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Pengawasan dari pihak eksternal sangat penting. Ini untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedur yang merugikan masyarakat,” kata Dodo.
Seharusnya Kejati Sumsel Lebih Tegas dan Cepat dalam Penyelesaikan Kasus Ini
Dikutip Bukitbesaknews.com, Dodo berharap dengan adanya pengawasan eksternal, kasus ini bisa segera diselesaikan.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dan tegas untuk menuntaskan kasus yang telah merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Semua pelaku harus diadili, termasuk mereka yang bersembunyi di balik jabatan,” tutup Dodo.
Dodo menyatakan kekecewaannya di depan awak media saat dijumpai di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Ia menilai proses hukum berjalan terlalu lambat dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami melihat ada indikasi lambatnya penanganan dalam menyelesaikan kasus ini.”
“Seharusnya Kejati Sumsel lebih tegas dan cepat dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar Dodo.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com dan Persrilis.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.