Aset yang Dibangun KESDM dan Kemehub Senilai Rp4,18 Triliun Diminta PT Pertamina Sebagai PNM Non Tunai

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Keuangan PT Pertamina Emma Sri Martini. (Dok. Pertamina.com)

Direktur Keuangan PT Pertamina Emma Sri Martini. (Dok. Pertamina.com)

INFOESDM.COM – PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan suntikan penyertaan modal negara (PMN) non tunai berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp4,18 triliun.

Penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) yang diajukan itu terdiri atas aset jaringan gas bumi (jargas) dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) senilai Rp4,17 triliun.

Serta aset refuelling hydrant di depot pengisian pesawat udara (DPPU) senilai Rp12,45 miliar.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jargas dan SPBG tersebut merupakan aset-aset yang dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2018–2021.

Sementara itu, refuelling hydrant DPPU merupakan aset milik Kementerian Perhubungan.

Aset tersebut berupa sarana dan fasilitas fuel hydrant di DPPU Juanda senilai Rp9,4 miliar dan DPPU Hasanuddin Rp3,04 miliar.

Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menjelaskan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

“Ini sarana prasarana untuk pengisian bahan bakar avtur di DPPU Bandara Juanda dan Hasanuddin.”

“Ini juga sudah difungsikan oleh rekan-rekan subholding,” kata Emma.

Emma menjelaskan bahwa jargas dan SPBG ini sudah menjadi PMN kepada Pertamina pada periode 2012–2023, dengan total nilai hampir Rp6 triliun.

Sebagian adalah aset DPPU dari Kemenhub dan sebagian besar merupakan jargas dan SPBG dari Kementerian ESDM.

Infrastruktur SPBG dan jargas ini tersebar paling banyak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Emma menuturkan, untuk sarana dan prasarana jargas dan SPBG terdiri atas 82 ruas jargas, 1 SPBG dan 1 paket infrastruktur pipa SPBG, yang kondisinya memerlukan perbaikan dan diperlukan penambahan investasi.

Pengelolaan atas BMN jargas dilakukan oleh subholding gas, yakni PGN.

Sedangkan untuk 1 unit SPBG beserta infrastruktur pipa pendukung masih dikelola Pertamina.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Kongsinews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Ekspres.news dan Femme.id

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Lelang Migas 2025: TIS Petroleum Kuasai Blok Perkasa, Pemerintah Tawarkan Blok Gagah
Pertamina Drilling Perkuat Tata Kelola Dengan 3 Gelar TOP GRC Awards
Dari Lapangan Tua ke Rekor Baru, Produksi PHR Zona 4 Sentuh 30 Ribu Barel
Sumur Baru Adera Field Hasilkan 2.045 BOPD Lewat Batch Drilling
Lonjakan BBM Non-Subsidi 1,4 Juta KL, Apa Penyebabnya?
Empat Penghargaan OSH Asia 2025 Perkuat Posisi Regional Indonesia Timur
Melampaui Target: PHR Buktikan Komitmennya di Blok Rokan
Laode Sulaeman Dilantik Jadi Dirjen Migas, Reformasi Energi Ditunggu

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 14:21 WIB

Lelang Migas 2025: TIS Petroleum Kuasai Blok Perkasa, Pemerintah Tawarkan Blok Gagah

Rabu, 10 September 2025 - 10:59 WIB

Pertamina Drilling Perkuat Tata Kelola Dengan 3 Gelar TOP GRC Awards

Selasa, 9 September 2025 - 09:12 WIB

Dari Lapangan Tua ke Rekor Baru, Produksi PHR Zona 4 Sentuh 30 Ribu Barel

Minggu, 7 September 2025 - 15:05 WIB

Sumur Baru Adera Field Hasilkan 2.045 BOPD Lewat Batch Drilling

Kamis, 4 September 2025 - 11:24 WIB

Lonjakan BBM Non-Subsidi 1,4 Juta KL, Apa Penyebabnya?

Berita Terbaru