Akan Disidang Etik Kasus Dugaaan Penyalahgunaan Wewenang, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadir

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Dok. Aclc.kpk.go.id)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Dok. Aclc.kpk.go.id)

INFOESDM.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan hal itu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir,” ujar Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, Ghufron tidak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas melalui PTUN.

Selanjutnya, Dewas KPK tetap akan melakukan pemeriksaan kedua dijadwalkan pada 14 Mei 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Starlink Sudah Boleh Beroperasi di Indonesia, Penyedia Jasa Telekomunikasi Asal AS Milik Elon Musk

“Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan,” tuturnya.

Baca artikel lainnya di sini : Pendirinya Terlibat Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Inilah Profil Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air

Diketahui, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Gugatan itu diajukan ke PTUN Jakarta.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu.

Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Apakabarindonesia.com dan  Bisnispost.com 

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Sebut Masih Terjadi Penindasan oleh Bangsa Besar Terhadap Bangsa Lemah.
Seperti fajar yang menyingsing di ufuk timur, semoga Lebaran ini membawa cahaya yang makmur
Produsen Sekaligus Konsumen Jejak Emisi Terbesar di Indonesia Ternyata Pulau Jawa
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati Sebagai Saksi
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Diperiksa Kejagung
Harga Avtur Turun, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingga Promo Hotel Patra Jasa Digelar Pertamina
Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Sejumlah Mantan Dirjen Migas

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 06:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sebut Masih Terjadi Penindasan oleh Bangsa Besar Terhadap Bangsa Lemah.

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:51 WIB

Seperti fajar yang menyingsing di ufuk timur, semoga Lebaran ini membawa cahaya yang makmur

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:12 WIB

Produsen Sekaligus Konsumen Jejak Emisi Terbesar di Indonesia Ternyata Pulau Jawa

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:15 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:22 WIB

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati Sebagai Saksi

Berita Terbaru