Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK Sempat Ditolak, Firli Bahuri Pastikan Telah Perbaiki Suratnya

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 26 Desember 2023 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

INFOESDM.COM – Firli Bahuri memastikan telah memperbaiki surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.

Sebelumnya, Surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Firli Bahuri ditolak.

Ihwal informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut.”

“Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri”.

Baca artikel lainnya di sini : Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Tunggu Hasil Penelitian JPU Kejati DKI Jakarta

“Tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat 22 Desember 2023.

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.

Lihat juga konten video, di sini: Calon Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Program Pro Rakyat Harus Kita Lanjutkan yang Baik, Tidak Mundur

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya,” kata Firli dalam keterangannya yang diterima, Senin (25/12/2023.

“Dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi),” imbuhnya.

Ia mengharapkan, surat pengundurannya kali ini dapat diterima.

Menurutnya, suratnya telah sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar.”

“Karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” katanya.

Menurut Firli, surat perbaikan pengunduran dirinya telah disampaikan ke Mensesneg, pada, Sabtu (23 Desember 2023).

Ia mengharapkan, presiden Jokowi dapat mengakomodir surat pemberhentiannya.***

Berita Terkait

Api Sumur Minyak Blora Tak Padam, Warga Kehilangan Nyawa Hingga Tempat Tinggal
Api Masih Menyala di Sumur Minyak Pertamina Subang, Investigasi Dimulai
Bareskrim Usut Tambang Zirkon Ilegal, Wujudkan Iklim Usaha Tambang yang Adil
Pertamina Terseret Skandal PPT ET: KPK Telusuri Korupsi Investasi
Tersangka Migas Riza Chalid Terpantau di Malaysia, Paspor Sudah Dicabut
Skema Ilegal Tambang Nasional Terungkap: Jaminan Reklamasi Jadi Alat Legitimasi
Upaya Melacak Riza Chalid: Antara Data Malaysia dan Bantahan Singapura
Kasus BBM Merak: Riza Chalid Tersangka, Kejagung Fokus Kerja Sama Internasional

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Api Sumur Minyak Blora Tak Padam, Warga Kehilangan Nyawa Hingga Tempat Tinggal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Api Masih Menyala di Sumur Minyak Pertamina Subang, Investigasi Dimulai

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:58 WIB

Bareskrim Usut Tambang Zirkon Ilegal, Wujudkan Iklim Usaha Tambang yang Adil

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Pertamina Terseret Skandal PPT ET: KPK Telusuri Korupsi Investasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Tersangka Migas Riza Chalid Terpantau di Malaysia, Paspor Sudah Dicabut

Berita Terbaru