INFOESDM.COM – Firli Bahuri memastikan telah memperbaiki surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.
Sebelumnya, Surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Firli Bahuri ditolak.
Ihwal informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut.”
“Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri”.
Baca artikel lainnya di sini : Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Tunggu Hasil Penelitian JPU Kejati DKI Jakarta
“Tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat 22 Desember 2023.
Baca Juga:
Cision Luncurkan PR Newswire Amplify™ di Asia Pasifik, Perluas Kapabilitas Komunikasi Berbasis AI
Cision Luncurkan PR Newswire Amplify™ di Asia Pasifik, Perluas Kapabilitas Komunikasi Berbasis AI
Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
Karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.
Lihat juga konten video, di sini: Calon Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Program Pro Rakyat Harus Kita Lanjutkan yang Baik, Tidak Mundur
“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya,” kata Firli dalam keterangannya yang diterima, Senin (25/12/2023.
Baca Juga:
Permainan Indah Sepak bola: Hisense Ajak Penggemar dalam Pengalaman Interaktif FIFA World Cup 2026™
“Dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi),” imbuhnya.
Ia mengharapkan, surat pengundurannya kali ini dapat diterima.
Menurutnya, suratnya telah sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar.”
“Karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” katanya.
Menurut Firli, surat perbaikan pengunduran dirinya telah disampaikan ke Mensesneg, pada, Sabtu (23 Desember 2023).
Baca Juga:
Ajang “The Hue of China – Chinese Peasant Painting Exhibition” Sukses Memikat Pengunjung di Jakarta
Lima Terobosan Teknologi: Huawei Luncurkan Platform ESS “Grid-Forming” Generasi Baru LUTERRA™
Ia mengharapkan, presiden Jokowi dapat mengakomodir surat pemberhentiannya.***
















