Korupsi Pengurusan Eksekusi Lahan PT Pertamina, Rina Pertiwi Divonis Pidana Penjara selama 4 Tahun

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2020–2022 Rina Pertiwi. (Dok. pt-padang.go.id)

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2020–2022 Rina Pertiwi. (Dok. pt-padang.go.id)

JAKARTA – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2020–2022 Rina Pertiwi divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Terkait kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020–2022.

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Eko Aryanto menyatakan Rina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa penahanan.”

“Dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/2/2025)

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Rina, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 3 bulan.

Dengan demikian, Rina terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Ketua mengatakan majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, yakni perbuatan Rina tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mau mengakui kesalahannya.

Sementara keadaan meringankan, yaitu Rina bersikap sopan selama persidangan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat,” tutur Hakim Ketua.

Vonis pidana penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni selama 4 tahun.

Kendati demikian, untuk pidana denda, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam kasus korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan Pertamina pada tahun 2020–2022, Rina Pertiwi didakwa menerima suap senilai total Rp1 miliar.

Suap diduga diterima Rina dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana.

Untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019.

Dalam putusan itu, pada pokoknya menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar.

Namun demikian, dari total uang suap yang diberikan, Rina didakwa hanya menerima Rp797,5 juta, sedangkan sisanya Rp202,5 juta diberikan Rina kepada Dede.

Dede disebutkan memberikan uang tersebut secara bertahap sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp747,6 juta secara tunai dan Rp50 juta secara transfer kepada Rina.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com 

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 0853155577880855777788808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Harga Avtur Turun, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingga Promo Hotel Patra Jasa Digelar Pertamina
Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Sejumlah Mantan Dirjen Migas
Kejagung Sebut Tak Ada Intervensi Pihak Manapun Usai Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung pada Jam 11 Malam
Ini Kata Kejaksaan Agung Soal Catatan Hasil Sitaan di Rumah Pengusaha Riza Chalid Bocor ke Publik
KPK akan Pulihkan Kerugian dalam Penyaluran Kredit 60 Juta Dolar LPEI ke PT Petro Energy Secara Melawan Hukum
Pertamina akan Libatkan Masyarakat Periksa Kesesuaian Kualitas BBM, Meskipiun Sudah Sesuai Ketentuan Pemerintah
Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman Diperiksa Kejaksaan Agung
Kejagung Sita Uang Tunai Sebanyak Rp833 Juta dan 1.500 Dolar AS dari Rumah Muhammad Riza Chalid

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:56 WIB

Harga Avtur Turun, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingga Promo Hotel Patra Jasa Digelar Pertamina

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:18 WIB

Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Sejumlah Mantan Dirjen Migas

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:32 WIB

Kejagung Sebut Tak Ada Intervensi Pihak Manapun Usai Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung pada Jam 11 Malam

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:44 WIB

Ini Kata Kejaksaan Agung Soal Catatan Hasil Sitaan di Rumah Pengusaha Riza Chalid Bocor ke Publik

Rabu, 5 Maret 2025 - 08:24 WIB

KPK akan Pulihkan Kerugian dalam Penyaluran Kredit 60 Juta Dolar LPEI ke PT Petro Energy Secara Melawan Hukum

Berita Terbaru