INFOESDM.COM – Barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) meski tarif pajak ini naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali soal PPN 12 persen.
Dalam konteks itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap dijalankan.
Namun sambil tetap memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga:
Dukung Pasokan Penggunaan Bahan Bakar Industri Penerbangan, Pertamina Gandeng PT Gapura Mas Lestari
KoinP2P Tunda Pembayaran kepada Pemberi Dana, OJK Awasi Ketat PT Lunaria Annua Teknologi
Dikutip Harianinvestor.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani.
Dia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ujarnya.
Baca Juga:
Resmi Akui Kehilangan Jalur Pasokan Melalui Suriah, Ini Pernyataan Pemimpin Hizbullah, Naim Qassem
Akhirnya Tambang Batu Bara Bekas Usaha PT Adaro Energy Tbk akan Dikelola Organisasi Muhammadiyah
Pemerintah nantinya bakal mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Namun, Menkeu menjamin, kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi.
Juga jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Baca Juga:
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Di samping itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tersebut sudah berlangsung saat ini, ketika tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen.
Pembebasan itu pun akan tetap diterapkan saat PPN naik menjadi 12 persen nantinya, menurut Sri Mulyani.
“Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN, yang kami sebut sebagai fasilitas, untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun.”
“Itu PPN yang tidak dikumpulkan dari barang dan jasa yang PPN-nya dinolkan.”
“Tahun depan, kami perkirakan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” jelas Bendahara Negara.
Mengenai wacana PPN 12 persen yang hanya akan diterapkan pada barang mewah, Menkeu mengatakan pihaknya masih dalam tahap penghitungan dan persiapan.
Sehingga ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
Namun, dia menegaskan kembali, penyusunan kebijakan akan tetap konsisten memperhatikan asas keadilan.
“Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU, tapi juga ada sisi asas keadilan.”
“Ada aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan dan kesehatan APBN. Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” tambahnya.
“Dan untuk dampaknya terhadap APBN, harus kita hitung secara hati-hati, karena ini adalah kepentingan kita semua,” kata dia lagi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Pangannews.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bogorterkini.com dan Hallopresiden.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.