INFOESDM.COM – Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menerangkan, pihaknya melarang truk pengangkut batubara melintas di jalan nasional Lintas Sumatera pada H-7 dan H+7 Lebaran 2023.
Hal itu bertujuan agar tidak mengganggu lalu lintas saat arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri.
“Yang truk batu bara, kita minta H-7 dan H-7 jangan ada pergerakan truk batu bara.”
“Saya sudah rapat dengan Polda Jambi, nanti SKB (Surat Keputusan Bersama) juga akan dikeluarkan,” tuturnya, pasca rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Baca Juga:
Peringati Hari Pangan Sedunia 2024, Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Bersama di 541 Titik
Indonesia dan Tiongkok Berkomitmen Dagang Senilai 13,64 Miliar Dolar AS dalam 32 Kesepakatan
Hendro melanjutkan, aktivitas masyarakat saat musim Lebaran 2023 cenderung meningkat, baik di jalan nasional, maupun jalan tol.
Sehingga kehadiran truk-truk besar bakal memakan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.***