INFOESDM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap tiga terdakwa.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan hal itu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap
Baca Juga:
KPK Jelaskan Soal Mantan Menkumham Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri di Kasus Harun Masiku
Segenap Tim Rilispers.com Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, Kiranya Damai Natal Besertamu
Adapun tiga terdakwa yang menjalani persidangan perdana antara lain:
1. Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung.
2. Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara
Terhadap tiga terdakwa kasus korupsi timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa.”
“Dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” tukasnya.***
Baca Juga:
Dukung Pasokan Penggunaan Bahan Bakar Industri Penerbangan, Pertamina Gandeng PT Gapura Mas Lestari
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.