INFOBUMN.COM – Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera terbit pada pekan depan.
Sebelumnya PBNU sudah mengajukan izin usaha tersebut di wilayah tambang Kalimantan Timur.
Izin yang diberikan kepada PBNU tersebut, sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Lokasinya bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat (7/4/2024)
“Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU, dan betul mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya,” ujar Bahlil
Menurut dia, percepatan proses perizinan tambang bagi PBNU tersebut bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan peran ormas.
“Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik,” katanya.
Baca Juga:
Dukung Pasokan Penggunaan Bahan Bakar Industri Penerbangan, Pertamina Gandeng PT Gapura Mas Lestari
Ia menyampaikan, pemberian izin serupa akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya, seperti Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Budha, serta Hindu.
Nantinya pembagian wilayah tambang itu akan disesuaikan dengan proporsi jumlah cadangan, bukan dari luas wilayah tambang.
“Tambang itu bukan dari luas areanya, tapi cadangannya. Kalau areanya besar, tapi cadangannya sedikit untuk apa.”
“Tapi kalau area tidak terlalu besar, cadangannya bagus itu yang paten,” kata Bahlil.
Baca Juga:
KoinP2P Tunda Pembayaran kepada Pemberi Dana, OJK Awasi Ketat PT Lunaria Annua Teknologi
Resmi Akui Kehilangan Jalur Pasokan Melalui Suriah, Ini Pernyataan Pemimpin Hizbullah, Naim Qassem
Sebelumnya Kementerian Investasi/BKPM mengatakan apabila memenuhi persyaratan akan terbit dalam kurun waktu 15 hari.
Permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur,
“Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dihubungi di Jakarta, Selasa (4/6/2024).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianekonomi.com dan Infoekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloupdate.com dan Apakabarbogor.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.