INFOESDM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Salah satunya diduga Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih.
KPK menduga investasi fiktif Taspen dengan perusahaan lain merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kasus tersebut telah resmi naik ke penyidikan, kini, dua orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga:
Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai
Inilah Sejumlah Poin Penting dalam Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang.”
Baca artikel lainnya di sini : Begini Respons Ganjar Pranowo Menurut Mahfud MD Usai IPW Lapor KPK Dugaan Terima Cashback Bank Jateng
“Yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali Fikri.
Baca Juga:
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis, Indonesia Masih Kekurangan Produksi Susu Dalam Negeri
Ali menyampaikan bahwa permintaan cegah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berlaku untuk enam bulan pertama, atau sampai dengan September 2024.
Lihat juga konten video, di sini: Fenomena Pergerakan Tanah di Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah akan Merelokasi Rumah Warga
Pengajuan pencegahan ke luar negeri itu, terang Ali, bisa diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.
“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik,” pesan juru bicara KPK itu.
Baca Juga:
Ada Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara, Tercatat di Kementerian ESDM
Hanasta Power Akhirnya Siap Lanjutkan Proyek PLTP Galunggung Lewat PT Energi Kinan Internasional
Donald Trump Puji Prabowo Subianto, Sebut Luar Biasa yang Dilakukan di Indonesia dan Dirinya Hormat!
KPK mengumumkan pihaknya telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019.
“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti”.
“Terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mengenai siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka.”
“Belum dapat diumumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” ujarnya.
Namun Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala.
Dia mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan.
Dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.
“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” tuturnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional ekonomi dan bisnis Infobumn.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Poinnews.com dan Mediaemiten.com