10 Pegawai KESDM Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Arifin Tasrif: Pasti Diputus Status Kepegawaiannya

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 17 Juni 2023 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. (Dok. Esdm.go.id)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. (Dok. Esdm.go.id)

INFOESDM.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberhentikan 10 pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka atas kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).

“Jadi, kalau sudah masuk ranah hukum ya tentu saja kami harus taat aturannya dan memang secara status pasti akan diputus dari status kepegawaiannya,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan hal itu saat temu media di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.

Hal itu dikatakannya merespons soal sembilan dari 10 tersangka kasus tersebut telah resmi ditahan oleh KPK pada Kamis 15 Juni 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: KPK Panggil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ali Fikri: Jangan Dikaitkan dengan Target Menteri atau Politik

Terkait kasus itu, ia mengatakan kementeriannya juga sebelumnya sudah mendapatkan laporan, kemudian ditindaklanjuti secara internal.

“Jadi, kalau yang tukin ini, dulu kan pernah saya jelaskan juga. Tukin ini sebetulnya kami sudah mendapatkan laporan ditindaklanjuti sedang berproses dari internal.”

“Jadi, dengan proses ini kan mempercepat status daripada para tersangka dan kemudian memang akan diproses secara hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian ESDM.

“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Para tersangka tersebut ialah:

1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG)

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS)
3. Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

4. Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP)

5. PPK Haryat Prasetyo (HP)
6. Operator SPM Beni Arianto (BA)
7. Penguji Tagihan Hendi (H)

8. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA)

9. Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).

Sedangkan tersangka Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran belum ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan.

Mengenai hal ini, KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).***

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Anggota DPR, Kasus Penyertaan Modal dari Pemda ke Perkebunan Agrotama Mandiri
Kasus Proyek Fiktif Barang dan Jasa Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono 2.5 Jam
KPK Geledah Kantor Dirjen Mineral dan Batu Bara pada Kementerian ESDM dalam Kasus Tipikor Abdul Gani Kasuba
Tindak Pidana Perdagangan Orang, 50 WNI Dikirim ke Australia untuk Dijadikan Pekerja Seks Komersial
Kasus Korupsi Tambang Batubara Rugikan Negara Rp555 Miliar, 44 Saksi Diperiksa dan 6 Orang Jadi Tersangka
Penyerahan Sertifikat Lisensi Jadi Momen Penting di Perayaan Ulang Tahun ke-19 BNSP
Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kami Mengucapkan Selamat Bertugas kepada Bapak Sudaryono Sebagai Wakil Menteri Pertanian RI
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:27 WIB

Kejagung Tangkap Anggota DPR, Kasus Penyertaan Modal dari Pemda ke Perkebunan Agrotama Mandiri

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:57 WIB

Kasus Proyek Fiktif Barang dan Jasa Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono 2.5 Jam

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:31 WIB

Tindak Pidana Perdagangan Orang, 50 WNI Dikirim ke Australia untuk Dijadikan Pekerja Seks Komersial

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:29 WIB

Kasus Korupsi Tambang Batubara Rugikan Negara Rp555 Miliar, 44 Saksi Diperiksa dan 6 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:31 WIB

Penyerahan Sertifikat Lisensi Jadi Momen Penting di Perayaan Ulang Tahun ke-19 BNSP

Senin, 22 Juli 2024 - 08:21 WIB

Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 18 Juli 2024 - 14:30 WIB

Kami Mengucapkan Selamat Bertugas kepada Bapak Sudaryono Sebagai Wakil Menteri Pertanian RI

Sabtu, 13 Juli 2024 - 08:55 WIB

Kasus Tata Niaga Timah, 3 Tersangka Ini Diserahkan Kejagung kepada JPU Kejati Jakarta Selatan

Berita Terbaru